Abd Rohim Ghazali
Berpartai Sebagai Profesi?
Prof Dr Ahmad Syafii Maarif pernah menyampaikan kegundahan yang agak serius terhadap fenomena munculnya sejumlah politisi yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian, bukan sebagai sarana perjuangan. Saya tak bisa membayangkan, apa kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini pada saat mendapatkan kenyataan bahwa mendirikan partai politik dijadikan sebagai lahan profesi baru di tengah kesulitan ekonomi dan susahnya mencari lapangan kerja.Dalam sebuah diskusi internal Lembaga Penelitian dan Pngembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) ditemukan asumsi bahwa munculnya fenomena mendirikan partai sebagai lahan mencari nafkah tak lepas dari kecenderungan menguatnya fenomena money politics, terutama dalam proses Permilihan Kepala Daerah (Pilkada). Contoh yang paling menarik, seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Munculnya calon-calon kepala –atau wakil kepala— daerah yang bukan berasal dari partai politik justeru semakin memperkuat tensi money politics itu. Partai diburu oleh siapa pun yang berambisi maju dalam Pilkada. Tanpa pandang bulu, partai kecil atau besar, semua ”dibeli”. Uniknya, partai-partai yang tidak mendapatkan kursi sekali pun, laris manis, bahkan termasuk partai-partai yang baru dideklarasikan.Maka, mendirikan partai politik, menjadi lahan bisnis baru. Tidak menjadi alasan yang penting, apakah partai-partai yang didirikan itu memenuhi syarat mengikuti pemilu atau tidak. Yang penting, setelah dideklarasikan, partai sudah bisa digunakan untuk membangun opini dan penggalangan dukungan terhadap calon kepala daerah, tentu dengan imbalan yang lebih dari sekadar memadaiAkibatnya, partai politik yang seyogianya berfungsi sebagai penyalur aspirasi politik, sarana komunikasi dan sosialisasi politik, serta pengelola konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, belakangan ini justru berfungsi sebaliknya. Oleh partai politik, aspirasi masyarakat ”dijual” kepada para calon kepala daerah; hak berkomunikasi seorang warga masyarakat ”dibajak” para pimpinan partai untuk mendapatkan poin di depan para calon kepala daerah; dan konflik malah semakin menguat dan meluas lantaran suburnya partai politik.Banyaknya petualang profesional yang menjadikan partai sebagai lahan bisnis akan semakin mempercepat proses delegitimasi partai. Di mata publik, muka partai semakin buruk. Dan, ibarat nila yang merusak susu, tanpa pandang bulu, stigma buruk ini juga menimpa partai-partai yang relatif masih berada ”di jalur yang benar”.Demokrasi minus penataanKarena berpartai secara apriori dianggap sebagai keniscayaan berdemokrasi. Banyak orang latah berpartai sehingga ketika diadakan penelusuran lebih mendalam terhadap alasan atau tujuan berpartai, tidak ditemukan jawaban yang benar-benar mendukung prasyarat demokrasi. Dalam sejumlah survai yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, pilihan responden terhadap partai politik, pada umumnya lebih didorong karena rasa kagum terhadap tokoh-tokoh tertentu yang memimpin partai atau tertarik pada program yang –padahal—kalau diuji di lapangan program yang dimaksud tak pernah direalisasikan. Hanya sebagian kecil saja yang mengaku berpartai karena keterikatan pada ideologi atau visi politik tertentu. Yang lebih parah, masih ada kalangan yang berpartai karena ikut-ikutan: ikut tradisi orang tua, ikut tokoh panutan, atau bahkan sekedar ikut pacar. Seperti hendak memilih makanan, berpartai hanya sekadar mengikuti selera yang sangat mungkin berbeda antara pagi, siang, dan malam. Absennya alasan yang rasional dalam memilih partai membuat banyak kalangan mudah kecewa terhadap partai politik. Masih untung, jika pada saat kecewa pada partai tertentu, lantas mengalihkan pilihan pada partai lain. Yang menjadi persoalan, tak sedikit pula mereka yang kecewa terhadap partai yang didukung sebelumnya lantas mendirikan partai politik baru. Maka tak perlu heran jika semakin banyak orang kecewa, semakin banyak partai baru muncul. Dan, yang pasti, semakin banyak para ”profesional partai” yang meraup keuntungan.Salahkah langkah mereka yang kecewa itu? Teori demokrasi memberikan jawaban, bahwa setiap warga negara --dengan alasan apa pun-- punya hak membentuk partai politik, sebagaimana berhak mendirikan organisasi kemasyarakatan. Jadi secara legal-formal tak ada konstitusi yang dilanggar dalam proses pendirian partai politik baru.Memperketat persyaratanDemokrasi memang membebaskan siapa pun mendirikan partai politik. Tapi, yang seyogianya dipahami, demokrasi juga membutuhkan syarat adanya penataan. Para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, menyebut penataan politik sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi. Tanpa penataan atau dikonsolidasikan, bukan tidak mungkin negeri ini akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: (1) transisi yang permanen (permanent transition), atau bahkan anarki yang berkepanjangan (sustainable anarchy); dan (2) kembalinya sistem lama yang antidemokrasi. Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi. Salah satunya adalah dengan memperketat persyaratan berdirinya partai politik.Masalahnya banyak kalangan yang menganggap ketatnya persyaratan sebagai upaya untuk mendistorsi demokrasi, menghambat kebebasan, dan mengeliminasi hak asasi. Penetapan electoral threshold misalnya, dianggap sebagai upaya membunuh partai-partai kecil. Begitu pun keharusan adanya kelengkapan infrastruktur partai. Padahal, baik electoral threshold maupun infrastruktur partai hanya sekadar syarat untuk mengikuti pemilihan umum bukan untuk meniadakan partai. Sekecil apa pun dukungan dan infrastruktur partai tidak harus menyebabkan kematian partai itu. Ia masih tetap dianggap eksis sebagai institusi politik. Namun, untuk menjadi partai yang punya hak mengikuti pemilihan umum, setiap partai diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Tentu, persyaratan-persyaratan yang dimaksud harus disusun berdasarkan mekanisme demokrasi, yakni melalui proses politik di lembaga yang dianggap absah mewakili rakyat. Proses inilah yang kita sebut sebagai institusionalisasi demokrasi.Sejatinya, kalau kita mau konsisten dengan proses institusionalisasi demokrasi, partai-partai yang sudah ada sekarang ini sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan fragmentasi politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya malah ada yang tumpang tindih secara ideologis, tujuan, dan program-program yang ditawarkan. Masih adanya kesamaan ideologi dan program dari sejumlah partai politik di negeri ini merupakan bukti tak terbantahkan adanya kecenderungan yang kuat minusnya alasan yang substansial dalam mendirikan partai politik. Maka wajar belaka jika muncul anggapan bahwa semakian banyak partai akan semakin membuka peluang konflik di tengah-tengah masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal. Pada saat pemilu tiba, banyaknya partai yang “serupa tapi tak sama” itu juga akan semakin membingungkan masyarakat. Lantas untuk apa lagi menambah partai baru, jika hanya akan menimbulkan konflik dan membingungkan masyarakat? Saya kira, di sinilah perlunya kita memperketat persyaratan berdirinya partai politik, tujuan utamanya untuk mencegah semakin berkembangnya asumsi-asumsi negataif mengenai partai politik. Akan sangat berbahaya jika asumsi-asumsi negatif ini kemudian mengkristal menjadi sikap apriori terhad partai politik. Apriori terhadap partai politik akan menjadi hambatan utama bagi kelangsungan proses demokratisasi. (Seputar Indonesia, 14 Juli 2007)